Selasa, 04 Agustus 2015

tes



2.3 Non Performing Loan dalam Penggolongan Kolektabilitas Kredit
2.3.1 Deskripsi Non Performing Loan
            Non performing loan atau disebut juga dengan kredit bermasalah adalah kredit yang telah direalisasikan kepada debitur dan sedang dalam masa pemenuhan kewajiban oleh debitur namun debitur tidak dapat melakukan pembayaran atau melakukan angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani.
            Menurut Kamus Bank Indonesia Non performing loan adalah kredit bermasalah yang terdiri dari kredit yang berklasifikasi kurang lancar, diragukan, dan macet. Artinya kredit yang dikategorikan ke dalam non performing loan adalah kredit yang telah masuk ke dalam kolektibilitas golongan 3,4, dan 5.
            Berdasarkan pengertian di atas, maka kredit yang termasuk ke dalam Non performing loan ialah kredit yang telah masuk ke dalam koletibilitas 3, 4, dan 5. Kriteria kredit golongan koletibilitas 3,4, dan 5 dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 2.3.1
Penggolongan
Kriteria
Kredit Kurang Lancar (Kolektibilitas 3)
Terdapat tunggakan lebih dari 90 hari, mulai sering terjadi cerukan, frekuensi mutasi rekening relatif rendah, dan terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.
Kredit Diragukan (Kolektibilitas 4)
Terdapat tunggakan lebih dari 180 hari, dan sering terjadi cerukan.
Kredit Macet (Kolektibilitas 5)
Terdapat tunggakan lebih dari 270 hari, dan kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru.
(Sumber: ……….)
Kriteria non performing loan yang telah disebutkan dalam tabel menjelaskan bahwa keberadaan non performing loan akan memberikan pengaruh negatif bagi bank. Mengingat kredit sebagai jenis usaha bank yang banyak diminati, apabila non performing loan tidak segera diatasi maka bank akan berada dalam bahaya.
     Non performing loan secara garis besar disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang datang dari dalam bank itu sendiri. Faktor internal antara lain rendahnya kemampuan bank dalam melakukan analisis kelayakan permintaan kredit, lemahnya sistem informasi dan pengawasan kredit, campur tangan yang berlebihan dari para pemegang saham bank, dan pengikatan jaminan yang kurang sempurna. Sedangkan faktor eksternal merupakan faktor yang datang dari luar bank, antara lain ialah kegagalan usaha debitur, menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit, tidak adanya itikad baik dari calon debitur, dan musibah yang menimpa perusahaan debitur.
Faktor yang cukup mempengaruhi non performing loan pada Kredit Usaha Mikro Bank X saat ini ialah faktor eksternal dimana keadaan ekonomi yang labil menyebabkan penurunan pada aktivitas usaha yang sedang dibiayai bank.

2.3.2 Dampak Non Performing Loan pada PT Bank X
Non performing loan dianggap sebagai indikasi bahwa bank dalam bahaya. Hal ini dibuktikan dengan adanya dampak-dampak negatif yang diterima oleh Bank X ketika terdapat non performing loan. Dampak yang paling dirasakan oleh Bank X ketika terdapat non performing loan ialah penurunan pendapatan dan kerugian waktu kerja.
Pendapatan suatu bank berasal dari balas jasa atas produk-produk yang ditawarkan bank. Produk yang paling banyak memberikan pendapatan kepada Bank X ialah kredit. Salah satu kredit yang paling banyak diminati di Bank X saat ini ialah Kredit Usaha Mikro. Hal itu artinya pendapatan Bank X sebagian besar berasal dari balas jasa dalam bentuk bunga dari Kredit Usaha Mikro.
Adanya nilai non performing loan akan membuat jumlah balas jasa yang diterima bank berkurang. Apabila sudah memberi dampak pada Bank X, artinya juga akan memberi dampak kepada unit-unit Kredit Usaha Mikro di dalam Bank X. Unit-unit dengan nilai non performing loan tinggi akan dianggap tidak mampu bersaing dengan unit lainnya. Pejabat bank dalam unit tidak akan mendapat dana insentif.
Selain dampak penurunan pendapatan, nilai non performing loan membuat Bank X mengalami kerugian waktu dalam bekerja. Hal ini disebabkan karena penyelesaian non performing loan memakan waktu yang tidak sedikit. Pejabat bank unit Kredit Usaha Mikro yang seharusnya menambah jumlah debitur juga harus mengupayakan cara untuk menurunkan non performing loan sehingga beban kerja bertambah dan waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk merekrut calon debitur menjadi tidak optimal. Hal ini menyebabkan unit Kredit Usaha Mikro memiliki kesulitan dalam mencapai target yang harus dicapai Bank X.

2.3.1.1 Tindakan Bank X Terhadap Nilai Non Performing Loan
2.3.1.1.1 Upaya Mencegah Non Performing Loan oleh Bank X
            Adanya non performing loan terbukti merugikan Bank X secara finansial maupun teknis. Oleh karena itu, Bank X harus melakukan pecegahan agar jumlah non performing loan tidak semakin bertambah. Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan Bank X adalah melakukan analisis prinsip 5C, jumlah agunan yang sesuai, pemblokiran dana, dan penagihan.
a.       Analisis prinsip 5C
Langkah ini dilakukan oleh Bank X pada awal pengajuan Kredit Usaha Mikro. Pejabat bank unit Kredit Usaha Mikro Bank X melakukan analisis terhadap calon debitur agar tidak salah dalam memberikan kredit sehingga tidak menimbulkan nilai non performing loan bagi Bank X. Pertama, Mikro Kredit sales (MKS) melakukan pengecekan data-data sesuai syarat yang diminta. MKS melakukan pengecekan ID BI calon debitur dengan memasukkan data-data pada KTP dan KK. Apabila hasil ID BI calon debitur sudah dianggap baik maka dapat dilakukan analisis 5C berikutnya, yaitu melakukan survey dan wawancara. Pejabat bank unit Kredit Usaha Mikro melakukan pendekatan secara personal, yaitu dengan mewawancarai calon debitur secara langsung dan pendekatan lingkungan, yaitu dengan mewawancarai orang-orang di sekitar lingkungan calon debitur. MKS beserta MBM melakukan survey kepada calon debitur dengan mendatangi rumah tinggal calon debitur, tempat usaha calon debitur, dan tempat agunan calon debitur berada. Pada saat itulah analisis dapat dilakukan sehingga pejabat bank unit KUM Bank X dapat mengetahui seberapa jauh calon debitur memenuhi prinsip 5C.  Pejabat bank juga melakukan wawancara untuk nantinya memenuhi syarat-syarat yang diminta dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mana LKN berisi mengenai pemenuhan prinsip 5C. Contoh pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan pada saat wawancara antara lain adalah berapa banyak aset yang dimiliki calon debitur, tempat tinggal debitur, status tempat tinggal, jumlah keluarga dan tanggungan, modal yang telah dikeluarkan serta sumbernya, jumlah pendapatan, jumlah cabang dari usaha yang dimiliki, dan jumlah karyawan.
b.      Jumlah agunan yang sesuai
Pejabat bank harus meminta agunan yang sesuai dengan jumlah pinjaman yang diajukan. Pada Bank X, agunan berupa kendaraan masa berlakunya harus sampai 10 tahun ke depan dan jumlah pinjaman yang diberikan hanya boleh sampai sebesar 70% dari harga kendaraan tersebut. Sementara untuk agunan berupa bangunan harus 100% mampu menutupi jumlah kredit yang diajukan. Selanjutnya agunan harus segera diikat dengan melakukan pengikatan ke notaris yang telah ditunjuk Bank X. Agunan berupa kendaraan harus difidusiakan. Sementara agunan berupa bangunan diikat dengan menggunakan hak tanggungan. Adapun ketentuan Bank X terhadap pengikatan bangunan ialah menggunakan pengikatan berbentuk SKMHT (Surat Keterangan Membebankan Hak Tanggungan) pada pinjaman dengan limit sampai lima puluh juta dan pengikatan berbentuk APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) untuk pinjaman senilai lima puluh juta sampai dua ratus juta. Hal-hal ini dilakukan agar debitur merasa rugi bila tidak melunasi angsurannya.
c.       Pemblokiran dana
Upaya lain untuk mencegah nilai non performing loan ialah dengan membuat pemblokiran dana. Debitur yang pengajuannya sudah disetujui, sebelum melakukan pencairan, harus mau menyimpan dana wajib sebesar satu kali angsurannya sehingga jumlah kredit yang dicairkan tidak penuh sesuai dengan yang diajukan. Hal ini dilakukan oleh Bank X untuk mencegah terjadinya DPD (Due Payment Date) atau pun First Payment Default (FPD), yaitu kegagalan pembayaran oleh debitur pada angsuran awal.
d.      Penagihan
Penagihan kredit dilakukan untuk mencegah timbulnya nilai non performing loan. Langkah ini dilakukan setelah kredit terealisasi agar kualitas kredit terjaga dan tidak mengalami penurunan menjadi kurang lancar, diragukan, dan akhirnya macet. Cara melakukan penagihan Kredit Usaha Mikro sesuai dengan peraturan pada Bank X dapat dilihat pada tabel 2.3.2. sebagai berikut:
Tabel Langkah Penagihan Kredit Bermasalah pada
Kredit Usaha Mikro PT Bank X dengan kolektibilitas 2
Jumlah Hari Keterlambatan

Langkah yang Dilakukan
1 – 14
1.      Menghubungi debitur atau kunjungan oleh MKS
2.      Jika sampai dengan hari ke-14 debitur belum dapat memenuhi kewajibannya, maka diberikan Surat Pemberitahuan
15 – 29
1.      Menghubungi debitur atau kunjungan oleh MKS
2.      Jika sampai dengan hari ke-29 debitur belum dapat memenuhi kewajibannya maka diberikan Surat Peringatan I
30 – 44
1.      Menghubungi debitur atau kunjungan oleh MKS
2.      Jika sampai dengan hari ke-44 debitur belum dapat memenuhi kewajibannya maka diberikan Surat Peringatan II
45 – 59
1.      Menghubungi debitur atau kunjungan oleh MKS
2.      Jika sampai dengan hari ke-59 debitur belum dapat memenuhi kewajibannya maka diberikan Surat Peringatan III
61 – 90
1.      MKS melakukan negoisasi dengan debitur untuk mencari solusi penyelesaian kredit
2.      Dalam hal ini debitur tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pelunasan kredit atau usaha debitur mengalami penurunan yang dikhawatirkan akan mengganggu pelunasan kredit, maka MMU dapat membantu debitur untuk melakukan penjualan asset yang menjadi agunan kredit
      (Sumber: Panduan Manual Produk yang telah diolah)
Penagihan harus dilakukan secara intensif agar kualitas kredit tidak menurun ke dalam kolektibilitas 3,4, dan 5.
2.3.4        Upaya Menurunkan Nilai Non Perfroming Loan
Apabila upaya-upaya pencegahan nilai non performing loan telah dilakukan namun tetap terdapat nilai non performing loan, maka harus dilakukan upaya menurunkan nilai non performing loan. Pada unit Kredit Mikro Bank X, upaya-upaya dalam menurunkan nilai non performing loan adalah melakukan restrukturisasi, penghapusan BDO, write off, dan pelelangan agunan.
a.       Restrukturisasi
Unit Kredit Usaha Mikro Bank X selalu memantau pembayaran debitur melalui kuadran yang dibuat perperiode. Kemampuan dan kemauan debitur dalam membayar tunggakan menjadi dasar tindakan yang akan diambil Bank X dalam menurunkan nilai non performing loan. Berikut adalah contoh kuadran yang dibuat oleh Bank X:
Kuadran
Kemauan
Kemampuan
Jumlah Debitur
Kesimpulan
I
Ada
Ada
(n) orang
Pembayaran lancar
II
Ada
Tidak ada
(n) orang
Debitur memperoleh program bantuan
III
Kurang
Ada
(n) orang
Debitur memiliki karakter yang buruk
IV
Tidak ada
Tidak ada
(n) orang
Usaha debitur bangkrut

Melalui kuadran yang dibuat, pejabat bank tahu berapa jumlah debitur yang harus diberi restrukturisasi, yaitu debitur yang masuk ke dalam kuadran II. Adapun wewenang dalam penyetujuan restrukturisasi di Bank X ialah apabila limit kredit sampai lima puluh juta maka dilakukan oleh MBM dan Micro Banking Cluster Manager (MBCM), sementara untuk limit kredit di atas lima puluh juta maka restrukturisasi dilakukan oleh MBM, MBCM, dan Micro Banking District Center  (MBDC).
Selain melalui pemantauan kuadran, pemilihan debitur yang akan diberikan restrukturisasi oleh Bank X ialah debitur dengan kriteria sebagai berikut:
-          Telah menjadi debitur minimal selama enam bulan
-          Bukan debitur FPD
-          Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan diproyeksikan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi,
-          Usia pada saat lunas maksimal 65 tahun

b.      Penghapusan BDO
Apabila upaya restrukturisasi gagal, maka langkah lain yang diambil Bank X dalam menurunkan nilai non performing loan ialah penghapusan BDO (Bunga Denda Ongkos). Jadi debitur diberikan bantuan dengan cara debitur hanya membayar angsuran pokoknya saja.
c.       Write off
Apabila kredit sudah macet sampai lima bulan maka langkah ini akan diambil oleh Bank X. Pada kasus trucking yang sedang dihadapi Bank X, cara ini dipilih untuk menurunkan non performing loan pada unit-unit Kredit Usaha Mikro. Hutang debitur dianggap sudah hilang dari pencatatan unit kredit namun sebenarnya masih ada di dalam pencatatan buku besar bank sehingga nilai non performing loan pada unit menurun. Selama debitur masih memiliki kemauan untuk membayar, bank akan tetap menagih kewajiban debitur.
d.      Pelelangan agunan
           
            Restrukturisasi kredit bertujuan untuk menghindarkan kerugian bagi bank karena bank harus menjaga kualitas kredit, untuk membantu meringankan kewajiban debitur sehingga dengan keringanan ini debitur mempunyai kemampuan untuk melanjutkan kembali usahanya dan dengan menghidupkan kembali usahanya akan memperoleh pendapatan yang sebagian dapat digunakan untuk membayar hutangnya dan sebagian untuk melanjutkan kegiatan usahanya, dan dengan restrukturisasi maka penyelesaian kredit melalui lembaga-lembaga hukum dapat dihindarkan karena penyelesaian melalui lembaga hukum dalam prakteknya memerlukan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit.
Restrukturisasi kredit usaha mikro pada Bank X dapat dilakukan dalam bentuk sebagai berikut:
a.       Penurunan suku bunga kredit
Penurunan suku bunga kredit merupakan salah satu bentuk restrukturisasi yang bertujuan memberikan keringanan kepada debitur sehingga dengan penurunan bunga kredit, besarnya bunga yang harus dibayar debitur setiap tanggal pembayaran menjadi lebih kecil dibanding dengan suku bunga yang ditetapkan sebelumnya. Misalnya bunga kredit yang ditetapkan Bank X dalam perjanjian kredit sebelumnya perbulan sebesar 1,40% diturunkan menjadi 1,20%. Adanya penurunan suku bunga kredit berarti pembayaran bunga setiap bulannya menjadi lebih kecil sehingga pendapatan dari hasil usaha debitur dapat dialokasikan untuk membayar angsuran kredit dan sebagian lainnya untuk melanjutkan dan mengembangkan usaha.
b.      Perpanjangan jangka waktu kredit
Perpanjangan waktu kredit merupakan bentuk restrukturisasi kredit yang bertujuan memperingan debitur untuk mengembalikan hutangnya. Misalnya tenor kredit yang tertera pada perjanjian kredit ialah selama 24 bulan, setelah angsuran ke-12 debitur berhenti melakukan pembayaran, Bank X dapat melakukan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu selama 3 bulan sehingga tenor kredit setelah restrukturisasi adalah 15 bulan.
c.       Pengurangan angsuran kredit (Restrukturisasi Relaksasi)
Bentuk lain dari restrukturisasi pada Bank X adalah dalam bentuk pengurangan angsuran kredit atau dengan istilah lain Restrukturisasi Relaksasi. Retrukturisasi ini dilakukan dengan memperkecil angsuran kredit dari angsuran kredit sebelumnya. Misalnya limit awal kredit yang diajukan sebesar Rp. 100.000.000,00 dengan suku bunga sebesar 1,2% perbulan dan tenor 24 bulan, angsuran pokok sebesar Rp. 4.166.666,67 dan angsuran bunga Rp. 1.200.000 sehingga total angsuran yang dibebankan kepada debitur sebesar Rp. 5.366.666,67.
Kemudian debitur menunggak dengan sisa hutang pokok (baki debet) sebesar Rp. 75.000.000,00, dalam restrukturisasi relaksasi langkah mengurangi angsuran dilakukan dengan perhitungan suku bunga dikalikan dengan baki debet. Angsuran bunga menjadi Rp. 900.000 dengan angsuran pokok tetap sebesar Rp. 4.166.666,67 sehingga total angsuran yang dibebankan lebih kecil dari sebelumnya yaitu sebesar Rp. 5.066.666,67.




2.3 Non Performing Loan dalam Penggolongan Kolektabilitas Kredit
2.3.1 Deskripsi Non Performing Loan
            Non performing loan atau disebut juga dengan kredit bermasalah adalah kredit yang telah direalisasikan kepada debitur dan sedang dalam masa pemenuhan kewajiban oleh debitur namun debitur tidak dapat melakukan pembayaran atau melakukan angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani.
            Menurut Kamus Bank Indonesia Non performing loan adalah kredit bermasalah yang terdiri dari kredit yang berklasifikasi kurang lancar, diragukan, dan macet. Artinya kredit yang dikategorikan ke dalam non performing loan adalah kredit yang telah masuk ke dalam kolektibilitas golongan 3,4, dan 5.
            Berdasarkan pengertian di atas, maka kredit yang termasuk ke dalam Non performing loan ialah kredit yang telah masuk ke dalam koletibilitas 3, 4, dan 5. Kriteria kredit golongan koletibilitas 3,4, dan 5 dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 2.3.1
Penggolongan
Kriteria
Kredit Kurang Lancar (Kolektibilitas 3)
Terdapat tunggakan lebih dari 90 hari, mulai sering terjadi cerukan, frekuensi mutasi rekening relatif rendah, dan terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.
Kredit Diragukan (Kolektibilitas 4)
Terdapat tunggakan lebih dari 180 hari, dan sering terjadi cerukan.
Kredit Macet (Kolektibilitas 5)
Terdapat tunggakan lebih dari 270 hari, dan kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru.
(Sumber: ……….)
Kriteria non performing loan yang telah disebutkan dalam tabel menjelaskan bahwa keberadaan non performing loan akan memberikan pengaruh negatif bagi bank. Mengingat kredit sebagai jenis usaha bank yang banyak diminati, apabila non performing loan tidak segera diatasi maka bank akan berada dalam bahaya.
     Non performing loan secara garis besar disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang datang dari dalam bank itu sendiri. Faktor internal antara lain rendahnya kemampuan bank dalam melakukan analisis kelayakan permintaan kredit, lemahnya sistem informasi dan pengawasan kredit, campur tangan yang berlebihan dari para pemegang saham bank, dan pengikatan jaminan yang kurang sempurna. Sedangkan faktor eksternal merupakan faktor yang datang dari luar bank, antara lain ialah kegagalan usaha debitur, menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit, tidak adanya itikad baik dari calon debitur, dan musibah yang menimpa perusahaan debitur.
Faktor yang cukup mempengaruhi non performing loan pada Kredit Usaha Mikro Bank X saat ini ialah faktor eksternal dimana keadaan ekonomi yang labil menyebabkan penurunan pada aktivitas usaha yang sedang dibiayai bank.

2.3.2 Dampak Non Performing Loan pada PT Bank X
Non performing loan dianggap sebagai indikasi bahwa bank dalam bahaya. Hal ini dibuktikan dengan adanya dampak-dampak negatif yang diterima oleh Bank X ketika terdapat non performing loan. Dampak yang paling dirasakan oleh Bank X ketika terdapat non performing loan ialah penurunan pendapatan dan kerugian waktu kerja.
Pendapatan suatu bank berasal dari balas jasa atas produk-produk yang ditawarkan bank. Produk yang paling banyak memberikan pendapatan kepada Bank X ialah kredit. Salah satu kredit yang paling banyak diminati di Bank X saat ini ialah Kredit Usaha Mikro. Hal itu artinya pendapatan Bank X sebagian besar berasal dari balas jasa dalam bentuk bunga dari Kredit Usaha Mikro.
Adanya nilai non performing loan akan membuat jumlah balas jasa yang diterima bank berkurang. Apabila sudah memberi dampak pada Bank X, artinya juga akan memberi dampak kepada unit-unit Kredit Usaha Mikro di dalam Bank X. Unit-unit dengan nilai non performing loan tinggi akan dianggap tidak mampu bersaing dengan unit lainnya. Pejabat bank dalam unit tidak akan mendapat dana insentif.
Selain dampak penurunan pendapatan, nilai non performing loan membuat Bank X mengalami kerugian waktu dalam bekerja. Hal ini disebabkan karena penyelesaian non performing loan memakan waktu yang tidak sedikit. Pejabat bank unit Kredit Usaha Mikro yang seharusnya menambah jumlah debitur juga harus mengupayakan cara untuk menurunkan non performing loan sehingga beban kerja bertambah dan waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk merekrut calon debitur menjadi tidak optimal. Hal ini menyebabkan unit Kredit Usaha Mikro memiliki kesulitan dalam mencapai target yang harus dicapai Bank X.

2.3.1.1 Tindakan Bank X Terhadap Nilai Non Performing Loan
2.3.1.1.1 Upaya Mencegah Non Performing Loan oleh Bank X
            Adanya non performing loan terbukti merugikan Bank X secara finansial maupun teknis. Oleh karena itu, Bank X harus melakukan pecegahan agar jumlah non performing loan tidak semakin bertambah. Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan Bank X adalah melakukan analisis prinsip 5C, jumlah agunan yang sesuai, pemblokiran dana, dan penagihan.
a.       Analisis prinsip 5C
Langkah ini dilakukan oleh Bank X pada awal pengajuan Kredit Usaha Mikro. Pejabat bank unit Kredit Usaha Mikro Bank X melakukan analisis terhadap calon debitur agar tidak salah dalam memberikan kredit sehingga tidak menimbulkan nilai non performing loan bagi Bank X. Pertama, Mikro Kredit sales (MKS) melakukan pengecekan data-data sesuai syarat yang diminta. MKS melakukan pengecekan ID BI calon debitur dengan memasukkan data-data pada KTP dan KK. Apabila hasil ID BI calon debitur sudah dianggap baik maka dapat dilakukan analisis 5C berikutnya, yaitu melakukan survey dan wawancara. Pejabat bank unit Kredit Usaha Mikro melakukan pendekatan secara personal, yaitu dengan mewawancarai calon debitur secara langsung dan pendekatan lingkungan, yaitu dengan mewawancarai orang-orang di sekitar lingkungan calon debitur. MKS beserta MBM melakukan survey kepada calon debitur dengan mendatangi rumah tinggal calon debitur, tempat usaha calon debitur, dan tempat agunan calon debitur berada. Pada saat itulah analisis dapat dilakukan sehingga pejabat bank unit KUM Bank X dapat mengetahui seberapa jauh calon debitur memenuhi prinsip 5C.  Pejabat bank juga melakukan wawancara untuk nantinya memenuhi syarat-syarat yang diminta dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mana LKN berisi mengenai pemenuhan prinsip 5C. Contoh pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan pada saat wawancara antara lain adalah berapa banyak aset yang dimiliki calon debitur, tempat tinggal debitur, status tempat tinggal, jumlah keluarga dan tanggungan, modal yang telah dikeluarkan serta sumbernya, jumlah pendapatan, jumlah cabang dari usaha yang dimiliki, dan jumlah karyawan.
b.      Jumlah agunan yang sesuai
Pejabat bank harus meminta agunan yang sesuai dengan jumlah pinjaman yang diajukan. Pada Bank X, agunan berupa kendaraan masa berlakunya harus sampai 10 tahun ke depan dan jumlah pinjaman yang diberikan hanya boleh sampai sebesar 70% dari harga kendaraan tersebut. Sementara untuk agunan berupa bangunan harus 100% mampu menutupi jumlah kredit yang diajukan. Selanjutnya agunan harus segera diikat dengan melakukan pengikatan ke notaris yang telah ditunjuk Bank X. Agunan berupa kendaraan harus difidusiakan. Sementara agunan berupa bangunan diikat dengan menggunakan hak tanggungan. Adapun ketentuan Bank X terhadap pengikatan bangunan ialah menggunakan pengikatan berbentuk SKMHT (Surat Keterangan Membebankan Hak Tanggungan) pada pinjaman dengan limit sampai lima puluh juta dan pengikatan berbentuk APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) untuk pinjaman senilai lima puluh juta sampai dua ratus juta. Hal-hal ini dilakukan agar debitur merasa rugi bila tidak melunasi angsurannya.
c.       Pemblokiran dana
Upaya lain untuk mencegah nilai non performing loan ialah dengan membuat pemblokiran dana. Debitur yang pengajuannya sudah disetujui, sebelum melakukan pencairan, harus mau menyimpan dana wajib sebesar satu kali angsurannya sehingga jumlah kredit yang dicairkan tidak penuh sesuai dengan yang diajukan. Hal ini dilakukan oleh Bank X untuk mencegah terjadinya DPD (Due Payment Date) atau pun First Payment Default (FPD), yaitu kegagalan pembayaran oleh debitur pada angsuran awal.
d.      Penagihan
Penagihan kredit dilakukan untuk mencegah timbulnya nilai non performing loan. Langkah ini dilakukan setelah kredit terealisasi agar kualitas kredit terjaga dan tidak mengalami penurunan menjadi kurang lancar, diragukan, dan akhirnya macet. Cara melakukan penagihan Kredit Usaha Mikro sesuai dengan peraturan pada Bank X dapat dilihat pada tabel 2.3.2. sebagai berikut:
Tabel Langkah Penagihan Kredit Bermasalah pada
Kredit Usaha Mikro PT Bank X dengan kolektibilitas 2
Jumlah Hari Keterlambatan

Langkah yang Dilakukan
1 – 14
1.      Menghubungi debitur atau kunjungan oleh MKS
2.      Jika sampai dengan hari ke-14 debitur belum dapat memenuhi kewajibannya, maka diberikan Surat Pemberitahuan
15 – 29
1.      Menghubungi debitur atau kunjungan oleh MKS
2.      Jika sampai dengan hari ke-29 debitur belum dapat memenuhi kewajibannya maka diberikan Surat Peringatan I
30 – 44
1.      Menghubungi debitur atau kunjungan oleh MKS
2.      Jika sampai dengan hari ke-44 debitur belum dapat memenuhi kewajibannya maka diberikan Surat Peringatan II
45 – 59
1.      Menghubungi debitur atau kunjungan oleh MKS
2.      Jika sampai dengan hari ke-59 debitur belum dapat memenuhi kewajibannya maka diberikan Surat Peringatan III
61 – 90
1.      MKS melakukan negoisasi dengan debitur untuk mencari solusi penyelesaian kredit
2.      Dalam hal ini debitur tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pelunasan kredit atau usaha debitur mengalami penurunan yang dikhawatirkan akan mengganggu pelunasan kredit, maka MMU dapat membantu debitur untuk melakukan penjualan asset yang menjadi agunan kredit
      (Sumber: Panduan Manual Produk yang telah diolah)
Penagihan harus dilakukan secara intensif agar kualitas kredit tidak menurun ke dalam kolektibilitas 3,4, dan 5.
2.3.4        Upaya Menurunkan Nilai Non Perfroming Loan
Apabila upaya-upaya pencegahan nilai non performing loan telah dilakukan namun tetap terdapat nilai non performing loan, maka harus dilakukan upaya menurunkan nilai non performing loan. Pada unit Kredit Mikro Bank X, upaya-upaya dalam menurunkan nilai non performing loan adalah melakukan restrukturisasi, penghapusan BDO, write off, dan pelelangan agunan.
a.       Restrukturisasi
Unit Kredit Usaha Mikro Bank X selalu memantau pembayaran debitur melalui kuadran yang dibuat perperiode. Kemampuan dan kemauan debitur dalam membayar tunggakan menjadi dasar tindakan yang akan diambil Bank X dalam menurunkan nilai non performing loan. Berikut adalah contoh kuadran yang dibuat oleh Bank X:
Kuadran
Kemauan
Kemampuan
Jumlah Debitur
Kesimpulan
I
Ada
Ada
(n) orang
Pembayaran lancar
II
Ada
Tidak ada
(n) orang
Debitur memperoleh program bantuan
III
Kurang
Ada
(n) orang
Debitur memiliki karakter yang buruk
IV
Tidak ada
Tidak ada
(n) orang
Usaha debitur bangkrut

Melalui kuadran yang dibuat, pejabat bank tahu berapa jumlah debitur yang harus diberi restrukturisasi, yaitu debitur yang masuk ke dalam kuadran II. Adapun wewenang dalam penyetujuan restrukturisasi di Bank X ialah apabila limit kredit sampai lima puluh juta maka dilakukan oleh MBM dan Micro Banking Cluster Manager (MBCM), sementara untuk limit kredit di atas lima puluh juta maka restrukturisasi dilakukan oleh MBM, MBCM, dan Micro Banking District Center  (MBDC).
Selain melalui pemantauan kuadran, pemilihan debitur yang akan diberikan restrukturisasi oleh Bank X ialah debitur dengan kriteria sebagai berikut:
-          Telah menjadi debitur minimal selama enam bulan
-          Bukan debitur FPD
-          Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan diproyeksikan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi,
-          Usia pada saat lunas maksimal 65 tahun

b.      Penghapusan BDO
Apabila upaya restrukturisasi gagal, maka langkah lain yang diambil Bank X dalam menurunkan nilai non performing loan ialah penghapusan BDO (Bunga Denda Ongkos). Jadi debitur diberikan bantuan dengan cara debitur hanya membayar angsuran pokoknya saja.
c.       Write off
Apabila kredit sudah macet sampai lima bulan maka langkah ini akan diambil oleh Bank X. Pada kasus trucking yang sedang dihadapi Bank X, cara ini dipilih untuk menurunkan non performing loan pada unit-unit Kredit Usaha Mikro. Hutang debitur dianggap sudah hilang dari pencatatan unit kredit namun sebenarnya masih ada di dalam pencatatan buku besar bank sehingga nilai non performing loan pada unit menurun. Selama debitur masih memiliki kemauan untuk membayar, bank akan tetap menagih kewajiban debitur.
d.      Pelelangan agunan
           
            Restrukturisasi kredit bertujuan untuk menghindarkan kerugian bagi bank karena bank harus menjaga kualitas kredit, untuk membantu meringankan kewajiban debitur sehingga dengan keringanan ini debitur mempunyai kemampuan untuk melanjutkan kembali usahanya dan dengan menghidupkan kembali usahanya akan memperoleh pendapatan yang sebagian dapat digunakan untuk membayar hutangnya dan sebagian untuk melanjutkan kegiatan usahanya, dan dengan restrukturisasi maka penyelesaian kredit melalui lembaga-lembaga hukum dapat dihindarkan karena penyelesaian melalui lembaga hukum dalam prakteknya memerlukan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit.
Restrukturisasi kredit usaha mikro pada Bank X dapat dilakukan dalam bentuk sebagai berikut:
a.       Penurunan suku bunga kredit
Penurunan suku bunga kredit merupakan salah satu bentuk restrukturisasi yang bertujuan memberikan keringanan kepada debitur sehingga dengan penurunan bunga kredit, besarnya bunga yang harus dibayar debitur setiap tanggal pembayaran menjadi lebih kecil dibanding dengan suku bunga yang ditetapkan sebelumnya. Misalnya bunga kredit yang ditetapkan Bank X dalam perjanjian kredit sebelumnya perbulan sebesar 1,40% diturunkan menjadi 1,20%. Adanya penurunan suku bunga kredit berarti pembayaran bunga setiap bulannya menjadi lebih kecil sehingga pendapatan dari hasil usaha debitur dapat dialokasikan untuk membayar angsuran kredit dan sebagian lainnya untuk melanjutkan dan mengembangkan usaha.
b.      Perpanjangan jangka waktu kredit
Perpanjangan waktu kredit merupakan bentuk restrukturisasi kredit yang bertujuan memperingan debitur untuk mengembalikan hutangnya. Misalnya tenor kredit yang tertera pada perjanjian kredit ialah selama 24 bulan, setelah angsuran ke-12 debitur berhenti melakukan pembayaran, Bank X dapat melakukan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu selama 3 bulan sehingga tenor kredit setelah restrukturisasi adalah 15 bulan.
c.       Pengurangan angsuran kredit (Restrukturisasi Relaksasi)
Bentuk lain dari restrukturisasi pada Bank X adalah dalam bentuk pengurangan angsuran kredit atau dengan istilah lain Restrukturisasi Relaksasi. Retrukturisasi ini dilakukan dengan memperkecil angsuran kredit dari angsuran kredit sebelumnya. Misalnya limit awal kredit yang diajukan sebesar Rp. 100.000.000,00 dengan suku bunga sebesar 1,2% perbulan dan tenor 24 bulan, angsuran pokok sebesar Rp. 4.166.666,67 dan angsuran bunga Rp. 1.200.000 sehingga total angsuran yang dibebankan kepada debitur sebesar Rp. 5.366.666,67.
Kemudian debitur menunggak dengan sisa hutang pokok (baki debet) sebesar Rp. 75.000.000,00, dalam restrukturisasi relaksasi langkah mengurangi angsuran dilakukan dengan perhitungan suku bunga dikalikan dengan baki debet. Angsuran bunga menjadi Rp. 900.000 dengan angsuran pokok tetap sebesar Rp. 4.166.666,67 sehingga total angsuran yang dibebankan lebih kecil dari sebelumnya yaitu sebesar Rp. 5.066.666,67.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar