2.3 Non Performing Loan dalam
Penggolongan Kolektabilitas Kredit
2.3.1 Deskripsi Non Performing Loan
Non
performing loan atau disebut juga dengan kredit bermasalah adalah kredit yang telah direalisasikan kepada
debitur dan sedang dalam masa pemenuhan kewajiban oleh debitur namun debitur
tidak dapat melakukan pembayaran atau melakukan angsuran sesuai dengan
perjanjian yang telah ditandatangani.
Menurut Kamus Bank Indonesia Non performing loan adalah kredit
bermasalah yang terdiri dari kredit yang berklasifikasi kurang lancar,
diragukan, dan macet. Artinya kredit yang dikategorikan ke dalam non performing loan adalah kredit yang
telah masuk ke dalam kolektibilitas golongan 3,4, dan 5.
Berdasarkan pengertian di atas, maka
kredit yang termasuk ke dalam Non
performing loan ialah kredit yang telah masuk ke dalam koletibilitas 3, 4,
dan 5. Kriteria kredit golongan koletibilitas 3,4, dan 5 dapat dilihat pada
tabel di bawah ini:
Tabel
2.3.1
Penggolongan
|
Kriteria
|
Kredit
Kurang Lancar (Kolektibilitas 3)
|
Terdapat tunggakan lebih dari 90 hari,
mulai sering terjadi cerukan, frekuensi mutasi rekening relatif rendah, dan
terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.
|
Kredit
Diragukan (Kolektibilitas 4)
|
Terdapat tunggakan lebih dari 180
hari, dan sering terjadi cerukan.
|
Kredit
Macet (Kolektibilitas 5)
|
Terdapat tunggakan lebih dari 270
hari, dan kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru.
|
(Sumber:
……….)
Kriteria
non performing loan yang telah
disebutkan dalam tabel menjelaskan bahwa keberadaan non performing loan akan memberikan pengaruh negatif bagi bank.
Mengingat kredit sebagai jenis usaha bank yang banyak diminati, apabila non performing loan tidak segera diatasi
maka bank akan berada dalam bahaya.
Non
performing loan secara garis besar disebabkan oleh faktor internal dan
faktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang datang dari dalam bank
itu sendiri. Faktor internal
antara lain rendahnya kemampuan bank dalam melakukan analisis kelayakan
permintaan kredit, lemahnya sistem informasi dan pengawasan kredit, campur
tangan yang berlebihan dari para pemegang saham bank, dan pengikatan jaminan
yang kurang sempurna. Sedangkan faktor eksternal merupakan
faktor yang datang dari luar bank, antara lain ialah kegagalan usaha debitur, menurunnya kegiatan
ekonomi dan tingginya suku bunga kredit, tidak adanya itikad baik dari calon
debitur, dan musibah yang menimpa perusahaan debitur.
Faktor yang cukup mempengaruhi non performing loan pada Kredit Usaha
Mikro Bank X saat ini ialah faktor eksternal dimana keadaan ekonomi yang labil
menyebabkan penurunan pada aktivitas usaha yang sedang dibiayai bank.
2.3.2 Dampak Non Performing Loan
pada PT Bank X
Non performing loan
dianggap sebagai indikasi bahwa bank dalam bahaya. Hal ini dibuktikan dengan
adanya dampak-dampak negatif yang diterima oleh Bank X ketika terdapat non performing loan. Dampak yang paling
dirasakan oleh Bank X ketika terdapat non
performing loan ialah penurunan pendapatan dan kerugian waktu kerja.
Pendapatan
suatu bank berasal dari balas jasa atas produk-produk yang ditawarkan bank.
Produk yang paling banyak memberikan pendapatan kepada Bank X ialah kredit.
Salah satu kredit yang paling banyak diminati di Bank X saat ini ialah Kredit
Usaha Mikro. Hal itu artinya pendapatan Bank X sebagian besar berasal dari
balas jasa dalam bentuk bunga dari Kredit Usaha Mikro.
Adanya
nilai non performing loan akan
membuat jumlah balas jasa yang diterima bank berkurang. Apabila sudah memberi
dampak pada Bank X, artinya juga akan memberi dampak kepada unit-unit Kredit
Usaha Mikro di dalam Bank X. Unit-unit dengan nilai non performing loan tinggi akan dianggap tidak mampu bersaing
dengan unit lainnya. Pejabat bank dalam unit tidak akan mendapat dana insentif.
Selain
dampak penurunan pendapatan, nilai non
performing loan membuat Bank X mengalami kerugian waktu dalam bekerja. Hal
ini disebabkan karena penyelesaian non performing
loan memakan waktu yang tidak sedikit. Pejabat bank unit Kredit Usaha Mikro
yang seharusnya menambah jumlah debitur juga harus mengupayakan cara untuk
menurunkan non performing loan
sehingga beban kerja bertambah dan waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk
merekrut calon debitur menjadi tidak optimal. Hal ini menyebabkan unit Kredit
Usaha Mikro memiliki kesulitan dalam mencapai target yang harus dicapai Bank X.
2.3.1.1 Tindakan Bank X Terhadap
Nilai Non Performing Loan
2.3.1.1.1 Upaya Mencegah Non
Performing Loan oleh Bank X
Adanya non performing loan terbukti merugikan Bank X secara finansial
maupun teknis. Oleh karena itu, Bank X harus melakukan pecegahan agar jumlah non performing loan tidak semakin
bertambah. Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan Bank X adalah melakukan
analisis prinsip 5C, jumlah agunan yang sesuai, pemblokiran dana, dan
penagihan.
a. Analisis
prinsip 5C
Langkah
ini dilakukan oleh Bank X pada awal pengajuan Kredit Usaha Mikro. Pejabat bank
unit Kredit Usaha Mikro Bank X melakukan analisis terhadap calon debitur agar
tidak salah dalam memberikan kredit sehingga tidak menimbulkan nilai non performing loan bagi Bank X.
Pertama, Mikro Kredit sales (MKS) melakukan pengecekan data-data sesuai syarat
yang diminta. MKS melakukan pengecekan ID BI calon debitur dengan memasukkan
data-data pada KTP dan KK. Apabila hasil ID BI calon debitur sudah dianggap
baik maka dapat dilakukan analisis 5C berikutnya, yaitu melakukan survey dan
wawancara. Pejabat bank unit Kredit Usaha Mikro melakukan pendekatan secara
personal, yaitu dengan mewawancarai calon debitur secara langsung dan pendekatan
lingkungan, yaitu dengan mewawancarai orang-orang di sekitar lingkungan calon
debitur. MKS beserta MBM melakukan survey kepada calon debitur dengan
mendatangi rumah tinggal calon debitur, tempat usaha calon debitur, dan tempat
agunan calon debitur berada. Pada saat itulah analisis dapat dilakukan sehingga
pejabat bank unit KUM Bank X dapat mengetahui seberapa jauh calon debitur
memenuhi prinsip 5C. Pejabat bank juga
melakukan wawancara untuk nantinya memenuhi syarat-syarat yang diminta dalam
Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mana LKN berisi mengenai pemenuhan prinsip
5C. Contoh pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan pada saat wawancara antara
lain adalah berapa banyak aset yang dimiliki calon debitur, tempat tinggal
debitur, status tempat tinggal, jumlah keluarga dan tanggungan, modal yang
telah dikeluarkan serta sumbernya, jumlah pendapatan, jumlah cabang dari usaha
yang dimiliki, dan jumlah karyawan.
b. Jumlah
agunan yang sesuai
Pejabat
bank harus meminta agunan yang sesuai dengan jumlah pinjaman yang diajukan.
Pada Bank X, agunan berupa kendaraan masa berlakunya harus sampai 10 tahun ke depan
dan jumlah pinjaman yang diberikan hanya boleh sampai sebesar 70% dari harga
kendaraan tersebut. Sementara untuk agunan berupa bangunan harus 100% mampu
menutupi jumlah kredit yang diajukan. Selanjutnya agunan harus segera diikat
dengan melakukan pengikatan ke notaris yang telah ditunjuk Bank X. Agunan
berupa kendaraan harus difidusiakan. Sementara agunan berupa bangunan diikat
dengan menggunakan hak tanggungan. Adapun ketentuan Bank X terhadap pengikatan
bangunan ialah menggunakan pengikatan berbentuk SKMHT (Surat Keterangan
Membebankan Hak Tanggungan) pada pinjaman dengan limit sampai lima puluh juta
dan pengikatan berbentuk APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) untuk pinjaman
senilai lima puluh juta sampai dua ratus juta. Hal-hal ini dilakukan agar
debitur merasa rugi bila tidak melunasi angsurannya.
c. Pemblokiran
dana
Upaya
lain untuk mencegah nilai non performing
loan ialah dengan membuat pemblokiran dana. Debitur yang pengajuannya sudah
disetujui, sebelum melakukan pencairan, harus mau menyimpan dana wajib sebesar
satu kali angsurannya sehingga jumlah kredit yang dicairkan tidak penuh sesuai
dengan yang diajukan. Hal ini dilakukan oleh Bank X untuk mencegah terjadinya
DPD (Due Payment Date) atau pun First Payment Default (FPD), yaitu kegagalan pembayaran
oleh debitur pada angsuran awal.
d. Penagihan
Penagihan
kredit dilakukan untuk mencegah timbulnya nilai non performing loan. Langkah ini dilakukan setelah kredit
terealisasi agar kualitas kredit terjaga dan tidak mengalami penurunan menjadi
kurang lancar, diragukan, dan akhirnya macet. Cara melakukan penagihan Kredit
Usaha Mikro sesuai dengan peraturan pada Bank X dapat dilihat pada tabel 2.3.2.
sebagai berikut:
Tabel Langkah Penagihan Kredit Bermasalah pada
Kredit Usaha Mikro PT Bank X dengan kolektibilitas 2
Jumlah Hari Keterlambatan
|
Langkah yang Dilakukan
|
1 – 14
|
1.
Menghubungi debitur atau kunjungan oleh MKS
2.
Jika sampai dengan hari ke-14 debitur belum dapat memenuhi kewajibannya,
maka diberikan Surat Pemberitahuan
|
15 – 29
|
1.
Menghubungi debitur atau kunjungan oleh MKS
2.
Jika sampai dengan hari ke-29 debitur belum dapat memenuhi kewajibannya
maka diberikan Surat Peringatan I
|
30 – 44
|
1.
Menghubungi debitur atau kunjungan oleh MKS
2.
Jika sampai dengan hari ke-44 debitur belum dapat memenuhi kewajibannya maka diberikan
Surat Peringatan II
|
45 – 59
|
1.
Menghubungi debitur atau kunjungan oleh MKS
2.
Jika sampai dengan hari ke-59 debitur belum dapat memenuhi kewajibannya maka diberikan
Surat Peringatan III
|
61 – 90
|
1.
MKS melakukan negoisasi dengan debitur untuk mencari solusi penyelesaian
kredit
2.
Dalam hal ini debitur tidak menunjukkan itikad baik dalam
menyelesaikan kewajiban pelunasan kredit atau usaha debitur mengalami
penurunan yang dikhawatirkan akan mengganggu pelunasan kredit, maka MMU dapat
membantu debitur untuk melakukan penjualan asset yang menjadi agunan kredit
|
(Sumber: Panduan Manual
Produk yang telah diolah)
Penagihan
harus dilakukan secara intensif agar kualitas kredit tidak menurun ke dalam
kolektibilitas 3,4, dan 5.
2.3.4
Upaya
Menurunkan Nilai Non Perfroming Loan
Apabila upaya-upaya pencegahan nilai non performing loan telah dilakukan
namun tetap terdapat nilai non performing
loan, maka harus dilakukan upaya menurunkan nilai non performing loan. Pada unit Kredit Mikro Bank X, upaya-upaya
dalam menurunkan nilai non performing
loan adalah melakukan restrukturisasi, penghapusan BDO, write off, dan pelelangan agunan.
a. Restrukturisasi
Unit
Kredit Usaha Mikro Bank X selalu memantau pembayaran debitur melalui kuadran
yang dibuat perperiode. Kemampuan dan kemauan debitur dalam membayar tunggakan
menjadi dasar tindakan yang akan diambil Bank X dalam menurunkan nilai non performing loan. Berikut adalah
contoh kuadran yang dibuat oleh Bank X:
Kuadran
|
Kemauan
|
Kemampuan
|
Jumlah
Debitur
|
Kesimpulan
|
I
|
Ada
|
Ada
|
(n)
orang
|
Pembayaran
lancar
|
II
|
Ada
|
Tidak
ada
|
(n)
orang
|
Debitur memperoleh
program bantuan
|
III
|
Kurang
|
Ada
|
(n)
orang
|
Debitur memiliki
karakter yang buruk
|
IV
|
Tidak
ada
|
Tidak
ada
|
(n)
orang
|
Usaha debitur
bangkrut
|
Melalui
kuadran yang dibuat, pejabat bank tahu berapa jumlah debitur yang harus diberi
restrukturisasi, yaitu debitur yang masuk ke dalam kuadran II. Adapun wewenang
dalam penyetujuan restrukturisasi di Bank X ialah apabila limit kredit sampai lima
puluh juta maka dilakukan oleh MBM dan Micro
Banking Cluster Manager (MBCM), sementara untuk limit kredit di atas lima
puluh juta maka restrukturisasi dilakukan oleh MBM, MBCM, dan Micro Banking District Center (MBDC).
Selain
melalui pemantauan kuadran, pemilihan debitur yang akan diberikan
restrukturisasi oleh Bank X ialah debitur dengan kriteria sebagai berikut:
-
Telah menjadi debitur minimal selama
enam bulan
-
Bukan debitur FPD
-
Debitur memiliki prospek usaha yang baik
dan diproyeksikan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi,
-
Usia pada saat lunas maksimal 65 tahun
b. Penghapusan
BDO
Apabila
upaya restrukturisasi gagal, maka langkah lain yang diambil Bank X dalam
menurunkan nilai non performing loan ialah
penghapusan BDO (Bunga Denda Ongkos). Jadi debitur diberikan bantuan dengan
cara debitur hanya membayar angsuran pokoknya saja.
c. Write off
Apabila
kredit sudah macet sampai lima bulan maka langkah ini akan diambil oleh Bank X.
Pada kasus trucking yang sedang dihadapi Bank X, cara ini dipilih untuk
menurunkan non performing loan pada
unit-unit Kredit Usaha Mikro. Hutang debitur dianggap sudah hilang dari
pencatatan unit kredit namun sebenarnya masih ada di dalam pencatatan buku besar
bank sehingga nilai non performing loan pada unit menurun. Selama debitur masih
memiliki kemauan untuk membayar, bank akan tetap menagih kewajiban debitur.
d. Pelelangan
agunan
Restrukturisasi kredit bertujuan
untuk menghindarkan kerugian bagi bank karena bank harus menjaga kualitas
kredit, untuk membantu meringankan kewajiban debitur sehingga dengan keringanan
ini debitur mempunyai kemampuan untuk melanjutkan kembali usahanya dan dengan
menghidupkan kembali usahanya akan memperoleh pendapatan yang sebagian dapat
digunakan untuk membayar hutangnya dan sebagian untuk melanjutkan kegiatan
usahanya, dan dengan restrukturisasi maka penyelesaian kredit melalui
lembaga-lembaga hukum dapat dihindarkan karena penyelesaian melalui lembaga
hukum dalam prakteknya memerlukan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit.
Restrukturisasi kredit usaha mikro pada Bank X dapat
dilakukan dalam bentuk sebagai berikut:
a. Penurunan
suku bunga kredit
Penurunan
suku bunga kredit merupakan salah satu bentuk restrukturisasi yang bertujuan
memberikan keringanan kepada debitur sehingga dengan penurunan bunga kredit,
besarnya bunga yang harus dibayar debitur setiap tanggal pembayaran menjadi
lebih kecil dibanding dengan suku bunga yang ditetapkan sebelumnya. Misalnya
bunga kredit yang ditetapkan Bank X dalam perjanjian kredit sebelumnya perbulan
sebesar 1,40% diturunkan menjadi 1,20%. Adanya penurunan suku bunga kredit
berarti pembayaran bunga setiap bulannya menjadi lebih kecil sehingga
pendapatan dari hasil usaha debitur dapat dialokasikan untuk membayar angsuran
kredit dan sebagian lainnya untuk melanjutkan dan mengembangkan usaha.
b. Perpanjangan
jangka waktu kredit
Perpanjangan
waktu kredit merupakan bentuk restrukturisasi kredit yang bertujuan memperingan
debitur untuk mengembalikan hutangnya. Misalnya tenor kredit yang tertera pada
perjanjian kredit ialah selama 24 bulan, setelah angsuran ke-12 debitur
berhenti melakukan pembayaran, Bank X dapat melakukan restrukturisasi berupa
perpanjangan jangka waktu selama 3 bulan sehingga tenor kredit setelah
restrukturisasi adalah 15 bulan.
c. Pengurangan
angsuran kredit (Restrukturisasi Relaksasi)
Bentuk
lain dari restrukturisasi pada Bank X adalah dalam bentuk pengurangan angsuran
kredit atau dengan istilah lain Restrukturisasi Relaksasi. Retrukturisasi ini
dilakukan dengan memperkecil angsuran kredit dari angsuran kredit sebelumnya.
Misalnya limit awal kredit yang diajukan sebesar Rp. 100.000.000,00 dengan suku
bunga sebesar 1,2% perbulan dan tenor 24 bulan, angsuran pokok sebesar Rp.
4.166.666,67 dan angsuran bunga Rp. 1.200.000 sehingga total angsuran yang
dibebankan kepada debitur sebesar Rp. 5.366.666,67.
Kemudian debitur
menunggak dengan sisa hutang pokok (baki debet) sebesar Rp. 75.000.000,00,
dalam restrukturisasi relaksasi langkah mengurangi angsuran dilakukan dengan
perhitungan suku bunga dikalikan dengan baki debet. Angsuran bunga menjadi Rp.
900.000 dengan angsuran pokok tetap sebesar Rp. 4.166.666,67 sehingga total
angsuran yang dibebankan lebih kecil dari sebelumnya yaitu sebesar Rp.
5.066.666,67.
2.3 Non Performing Loan dalam
Penggolongan Kolektabilitas Kredit
2.3.1 Deskripsi Non Performing Loan
Non
performing loan atau disebut juga dengan kredit bermasalah adalah kredit yang telah direalisasikan kepada
debitur dan sedang dalam masa pemenuhan kewajiban oleh debitur namun debitur
tidak dapat melakukan pembayaran atau melakukan angsuran sesuai dengan
perjanjian yang telah ditandatangani.
Menurut Kamus Bank Indonesia Non performing loan adalah kredit
bermasalah yang terdiri dari kredit yang berklasifikasi kurang lancar,
diragukan, dan macet. Artinya kredit yang dikategorikan ke dalam non performing loan adalah kredit yang
telah masuk ke dalam kolektibilitas golongan 3,4, dan 5.
Berdasarkan pengertian di atas, maka
kredit yang termasuk ke dalam Non
performing loan ialah kredit yang telah masuk ke dalam koletibilitas 3, 4,
dan 5. Kriteria kredit golongan koletibilitas 3,4, dan 5 dapat dilihat pada
tabel di bawah ini:
Tabel
2.3.1
Penggolongan
|
Kriteria
|
Kredit
Kurang Lancar (Kolektibilitas 3)
|
Terdapat tunggakan lebih dari 90 hari,
mulai sering terjadi cerukan, frekuensi mutasi rekening relatif rendah, dan
terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.
|
Kredit
Diragukan (Kolektibilitas 4)
|
Terdapat tunggakan lebih dari 180
hari, dan sering terjadi cerukan.
|
Kredit
Macet (Kolektibilitas 5)
|
Terdapat tunggakan lebih dari 270
hari, dan kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru.
|
(Sumber:
……….)
Kriteria
non performing loan yang telah
disebutkan dalam tabel menjelaskan bahwa keberadaan non performing loan akan memberikan pengaruh negatif bagi bank.
Mengingat kredit sebagai jenis usaha bank yang banyak diminati, apabila non performing loan tidak segera diatasi
maka bank akan berada dalam bahaya.
Non
performing loan secara garis besar disebabkan oleh faktor internal dan
faktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang datang dari dalam bank
itu sendiri. Faktor internal
antara lain rendahnya kemampuan bank dalam melakukan analisis kelayakan
permintaan kredit, lemahnya sistem informasi dan pengawasan kredit, campur
tangan yang berlebihan dari para pemegang saham bank, dan pengikatan jaminan
yang kurang sempurna. Sedangkan faktor eksternal merupakan
faktor yang datang dari luar bank, antara lain ialah kegagalan usaha debitur, menurunnya kegiatan
ekonomi dan tingginya suku bunga kredit, tidak adanya itikad baik dari calon
debitur, dan musibah yang menimpa perusahaan debitur.
Faktor yang cukup mempengaruhi non performing loan pada Kredit Usaha
Mikro Bank X saat ini ialah faktor eksternal dimana keadaan ekonomi yang labil
menyebabkan penurunan pada aktivitas usaha yang sedang dibiayai bank.
2.3.2 Dampak Non Performing Loan
pada PT Bank X
Non performing loan
dianggap sebagai indikasi bahwa bank dalam bahaya. Hal ini dibuktikan dengan
adanya dampak-dampak negatif yang diterima oleh Bank X ketika terdapat non performing loan. Dampak yang paling
dirasakan oleh Bank X ketika terdapat non
performing loan ialah penurunan pendapatan dan kerugian waktu kerja.
Pendapatan
suatu bank berasal dari balas jasa atas produk-produk yang ditawarkan bank.
Produk yang paling banyak memberikan pendapatan kepada Bank X ialah kredit.
Salah satu kredit yang paling banyak diminati di Bank X saat ini ialah Kredit
Usaha Mikro. Hal itu artinya pendapatan Bank X sebagian besar berasal dari
balas jasa dalam bentuk bunga dari Kredit Usaha Mikro.
Adanya
nilai non performing loan akan
membuat jumlah balas jasa yang diterima bank berkurang. Apabila sudah memberi
dampak pada Bank X, artinya juga akan memberi dampak kepada unit-unit Kredit
Usaha Mikro di dalam Bank X. Unit-unit dengan nilai non performing loan tinggi akan dianggap tidak mampu bersaing
dengan unit lainnya. Pejabat bank dalam unit tidak akan mendapat dana insentif.
Selain
dampak penurunan pendapatan, nilai non
performing loan membuat Bank X mengalami kerugian waktu dalam bekerja. Hal
ini disebabkan karena penyelesaian non performing
loan memakan waktu yang tidak sedikit. Pejabat bank unit Kredit Usaha Mikro
yang seharusnya menambah jumlah debitur juga harus mengupayakan cara untuk
menurunkan non performing loan
sehingga beban kerja bertambah dan waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk
merekrut calon debitur menjadi tidak optimal. Hal ini menyebabkan unit Kredit
Usaha Mikro memiliki kesulitan dalam mencapai target yang harus dicapai Bank X.
2.3.1.1 Tindakan Bank X Terhadap
Nilai Non Performing Loan
2.3.1.1.1 Upaya Mencegah Non
Performing Loan oleh Bank X
Adanya non performing loan terbukti merugikan Bank X secara finansial
maupun teknis. Oleh karena itu, Bank X harus melakukan pecegahan agar jumlah non performing loan tidak semakin
bertambah. Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan Bank X adalah melakukan
analisis prinsip 5C, jumlah agunan yang sesuai, pemblokiran dana, dan
penagihan.
a. Analisis
prinsip 5C
Langkah
ini dilakukan oleh Bank X pada awal pengajuan Kredit Usaha Mikro. Pejabat bank
unit Kredit Usaha Mikro Bank X melakukan analisis terhadap calon debitur agar
tidak salah dalam memberikan kredit sehingga tidak menimbulkan nilai non performing loan bagi Bank X.
Pertama, Mikro Kredit sales (MKS) melakukan pengecekan data-data sesuai syarat
yang diminta. MKS melakukan pengecekan ID BI calon debitur dengan memasukkan
data-data pada KTP dan KK. Apabila hasil ID BI calon debitur sudah dianggap
baik maka dapat dilakukan analisis 5C berikutnya, yaitu melakukan survey dan
wawancara. Pejabat bank unit Kredit Usaha Mikro melakukan pendekatan secara
personal, yaitu dengan mewawancarai calon debitur secara langsung dan pendekatan
lingkungan, yaitu dengan mewawancarai orang-orang di sekitar lingkungan calon
debitur. MKS beserta MBM melakukan survey kepada calon debitur dengan
mendatangi rumah tinggal calon debitur, tempat usaha calon debitur, dan tempat
agunan calon debitur berada. Pada saat itulah analisis dapat dilakukan sehingga
pejabat bank unit KUM Bank X dapat mengetahui seberapa jauh calon debitur
memenuhi prinsip 5C. Pejabat bank juga
melakukan wawancara untuk nantinya memenuhi syarat-syarat yang diminta dalam
Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mana LKN berisi mengenai pemenuhan prinsip
5C. Contoh pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan pada saat wawancara antara
lain adalah berapa banyak aset yang dimiliki calon debitur, tempat tinggal
debitur, status tempat tinggal, jumlah keluarga dan tanggungan, modal yang
telah dikeluarkan serta sumbernya, jumlah pendapatan, jumlah cabang dari usaha
yang dimiliki, dan jumlah karyawan.
b. Jumlah
agunan yang sesuai
Pejabat
bank harus meminta agunan yang sesuai dengan jumlah pinjaman yang diajukan.
Pada Bank X, agunan berupa kendaraan masa berlakunya harus sampai 10 tahun ke depan
dan jumlah pinjaman yang diberikan hanya boleh sampai sebesar 70% dari harga
kendaraan tersebut. Sementara untuk agunan berupa bangunan harus 100% mampu
menutupi jumlah kredit yang diajukan. Selanjutnya agunan harus segera diikat
dengan melakukan pengikatan ke notaris yang telah ditunjuk Bank X. Agunan
berupa kendaraan harus difidusiakan. Sementara agunan berupa bangunan diikat
dengan menggunakan hak tanggungan. Adapun ketentuan Bank X terhadap pengikatan
bangunan ialah menggunakan pengikatan berbentuk SKMHT (Surat Keterangan
Membebankan Hak Tanggungan) pada pinjaman dengan limit sampai lima puluh juta
dan pengikatan berbentuk APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) untuk pinjaman
senilai lima puluh juta sampai dua ratus juta. Hal-hal ini dilakukan agar
debitur merasa rugi bila tidak melunasi angsurannya.
c. Pemblokiran
dana
Upaya
lain untuk mencegah nilai non performing
loan ialah dengan membuat pemblokiran dana. Debitur yang pengajuannya sudah
disetujui, sebelum melakukan pencairan, harus mau menyimpan dana wajib sebesar
satu kali angsurannya sehingga jumlah kredit yang dicairkan tidak penuh sesuai
dengan yang diajukan. Hal ini dilakukan oleh Bank X untuk mencegah terjadinya
DPD (Due Payment Date) atau pun First Payment Default (FPD), yaitu kegagalan pembayaran
oleh debitur pada angsuran awal.
d. Penagihan
Penagihan
kredit dilakukan untuk mencegah timbulnya nilai non performing loan. Langkah ini dilakukan setelah kredit
terealisasi agar kualitas kredit terjaga dan tidak mengalami penurunan menjadi
kurang lancar, diragukan, dan akhirnya macet. Cara melakukan penagihan Kredit
Usaha Mikro sesuai dengan peraturan pada Bank X dapat dilihat pada tabel 2.3.2.
sebagai berikut:
Tabel Langkah Penagihan Kredit Bermasalah pada
Kredit Usaha Mikro PT Bank X dengan kolektibilitas 2
Jumlah Hari Keterlambatan
|
Langkah yang Dilakukan
|
1 – 14
|
1.
Menghubungi debitur atau kunjungan oleh MKS
2.
Jika sampai dengan hari ke-14 debitur belum dapat memenuhi kewajibannya,
maka diberikan Surat Pemberitahuan
|
15 – 29
|
1.
Menghubungi debitur atau kunjungan oleh MKS
2.
Jika sampai dengan hari ke-29 debitur belum dapat memenuhi kewajibannya
maka diberikan Surat Peringatan I
|
30 – 44
|
1.
Menghubungi debitur atau kunjungan oleh MKS
2.
Jika sampai dengan hari ke-44 debitur belum dapat memenuhi kewajibannya maka diberikan
Surat Peringatan II
|
45 – 59
|
1.
Menghubungi debitur atau kunjungan oleh MKS
2.
Jika sampai dengan hari ke-59 debitur belum dapat memenuhi kewajibannya maka diberikan
Surat Peringatan III
|
61 – 90
|
1.
MKS melakukan negoisasi dengan debitur untuk mencari solusi penyelesaian
kredit
2.
Dalam hal ini debitur tidak menunjukkan itikad baik dalam
menyelesaikan kewajiban pelunasan kredit atau usaha debitur mengalami
penurunan yang dikhawatirkan akan mengganggu pelunasan kredit, maka MMU dapat
membantu debitur untuk melakukan penjualan asset yang menjadi agunan kredit
|
(Sumber: Panduan Manual
Produk yang telah diolah)
Penagihan
harus dilakukan secara intensif agar kualitas kredit tidak menurun ke dalam
kolektibilitas 3,4, dan 5.
2.3.4
Upaya
Menurunkan Nilai Non Perfroming Loan
Apabila upaya-upaya pencegahan nilai non performing loan telah dilakukan
namun tetap terdapat nilai non performing
loan, maka harus dilakukan upaya menurunkan nilai non performing loan. Pada unit Kredit Mikro Bank X, upaya-upaya
dalam menurunkan nilai non performing
loan adalah melakukan restrukturisasi, penghapusan BDO, write off, dan pelelangan agunan.
a. Restrukturisasi
Unit
Kredit Usaha Mikro Bank X selalu memantau pembayaran debitur melalui kuadran
yang dibuat perperiode. Kemampuan dan kemauan debitur dalam membayar tunggakan
menjadi dasar tindakan yang akan diambil Bank X dalam menurunkan nilai non performing loan. Berikut adalah
contoh kuadran yang dibuat oleh Bank X:
Kuadran
|
Kemauan
|
Kemampuan
|
Jumlah
Debitur
|
Kesimpulan
|
I
|
Ada
|
Ada
|
(n)
orang
|
Pembayaran
lancar
|
II
|
Ada
|
Tidak
ada
|
(n)
orang
|
Debitur memperoleh
program bantuan
|
III
|
Kurang
|
Ada
|
(n)
orang
|
Debitur memiliki
karakter yang buruk
|
IV
|
Tidak
ada
|
Tidak
ada
|
(n)
orang
|
Usaha debitur
bangkrut
|
Melalui
kuadran yang dibuat, pejabat bank tahu berapa jumlah debitur yang harus diberi
restrukturisasi, yaitu debitur yang masuk ke dalam kuadran II. Adapun wewenang
dalam penyetujuan restrukturisasi di Bank X ialah apabila limit kredit sampai lima
puluh juta maka dilakukan oleh MBM dan Micro
Banking Cluster Manager (MBCM), sementara untuk limit kredit di atas lima
puluh juta maka restrukturisasi dilakukan oleh MBM, MBCM, dan Micro Banking District Center (MBDC).
Selain
melalui pemantauan kuadran, pemilihan debitur yang akan diberikan
restrukturisasi oleh Bank X ialah debitur dengan kriteria sebagai berikut:
-
Telah menjadi debitur minimal selama
enam bulan
-
Bukan debitur FPD
-
Debitur memiliki prospek usaha yang baik
dan diproyeksikan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi,
-
Usia pada saat lunas maksimal 65 tahun
b. Penghapusan
BDO
Apabila
upaya restrukturisasi gagal, maka langkah lain yang diambil Bank X dalam
menurunkan nilai non performing loan ialah
penghapusan BDO (Bunga Denda Ongkos). Jadi debitur diberikan bantuan dengan
cara debitur hanya membayar angsuran pokoknya saja.
c. Write off
Apabila
kredit sudah macet sampai lima bulan maka langkah ini akan diambil oleh Bank X.
Pada kasus trucking yang sedang dihadapi Bank X, cara ini dipilih untuk
menurunkan non performing loan pada
unit-unit Kredit Usaha Mikro. Hutang debitur dianggap sudah hilang dari
pencatatan unit kredit namun sebenarnya masih ada di dalam pencatatan buku besar
bank sehingga nilai non performing loan pada unit menurun. Selama debitur masih
memiliki kemauan untuk membayar, bank akan tetap menagih kewajiban debitur.
d. Pelelangan
agunan
Restrukturisasi kredit bertujuan
untuk menghindarkan kerugian bagi bank karena bank harus menjaga kualitas
kredit, untuk membantu meringankan kewajiban debitur sehingga dengan keringanan
ini debitur mempunyai kemampuan untuk melanjutkan kembali usahanya dan dengan
menghidupkan kembali usahanya akan memperoleh pendapatan yang sebagian dapat
digunakan untuk membayar hutangnya dan sebagian untuk melanjutkan kegiatan
usahanya, dan dengan restrukturisasi maka penyelesaian kredit melalui
lembaga-lembaga hukum dapat dihindarkan karena penyelesaian melalui lembaga
hukum dalam prakteknya memerlukan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit.
Restrukturisasi kredit usaha mikro pada Bank X dapat
dilakukan dalam bentuk sebagai berikut:
a. Penurunan
suku bunga kredit
Penurunan
suku bunga kredit merupakan salah satu bentuk restrukturisasi yang bertujuan
memberikan keringanan kepada debitur sehingga dengan penurunan bunga kredit,
besarnya bunga yang harus dibayar debitur setiap tanggal pembayaran menjadi
lebih kecil dibanding dengan suku bunga yang ditetapkan sebelumnya. Misalnya
bunga kredit yang ditetapkan Bank X dalam perjanjian kredit sebelumnya perbulan
sebesar 1,40% diturunkan menjadi 1,20%. Adanya penurunan suku bunga kredit
berarti pembayaran bunga setiap bulannya menjadi lebih kecil sehingga
pendapatan dari hasil usaha debitur dapat dialokasikan untuk membayar angsuran
kredit dan sebagian lainnya untuk melanjutkan dan mengembangkan usaha.
b. Perpanjangan
jangka waktu kredit
Perpanjangan
waktu kredit merupakan bentuk restrukturisasi kredit yang bertujuan memperingan
debitur untuk mengembalikan hutangnya. Misalnya tenor kredit yang tertera pada
perjanjian kredit ialah selama 24 bulan, setelah angsuran ke-12 debitur
berhenti melakukan pembayaran, Bank X dapat melakukan restrukturisasi berupa
perpanjangan jangka waktu selama 3 bulan sehingga tenor kredit setelah
restrukturisasi adalah 15 bulan.
c. Pengurangan
angsuran kredit (Restrukturisasi Relaksasi)
Bentuk
lain dari restrukturisasi pada Bank X adalah dalam bentuk pengurangan angsuran
kredit atau dengan istilah lain Restrukturisasi Relaksasi. Retrukturisasi ini
dilakukan dengan memperkecil angsuran kredit dari angsuran kredit sebelumnya.
Misalnya limit awal kredit yang diajukan sebesar Rp. 100.000.000,00 dengan suku
bunga sebesar 1,2% perbulan dan tenor 24 bulan, angsuran pokok sebesar Rp.
4.166.666,67 dan angsuran bunga Rp. 1.200.000 sehingga total angsuran yang
dibebankan kepada debitur sebesar Rp. 5.366.666,67.
Kemudian debitur
menunggak dengan sisa hutang pokok (baki debet) sebesar Rp. 75.000.000,00,
dalam restrukturisasi relaksasi langkah mengurangi angsuran dilakukan dengan
perhitungan suku bunga dikalikan dengan baki debet. Angsuran bunga menjadi Rp.
900.000 dengan angsuran pokok tetap sebesar Rp. 4.166.666,67 sehingga total
angsuran yang dibebankan lebih kecil dari sebelumnya yaitu sebesar Rp.
5.066.666,67.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar